Tampilkan postingan dengan label POLRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLRI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Maret 2011

Siapakah Nunun itu???

Tulisan ini cuma kilas balik menjelaskan siapa Nunun sebenarnya.(sumber primaironline.com - setahun yang lalu - 11 Maret 2010 )

Istri Mantan Wakapolri Tersangka

Gedung KPK
Jakarta - Laporan akhir penyelidikan KPK kasus penerimaan cek perjalanan saat pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang diperoleh primaironline.com, Kamis (11/3), ternyata mencantumkan Nunun Nurbaetie Daradjatun sebagai tersangka.

Berkas laporan akhir penyelidikan yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan pelapor Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, mencantumkan, Nunun dapat disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam laporan akhir penyelidikan per Juni 2009 itu juga mencantumkan, "Telah diketemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin A.J. Soefihara, dkk menerima hadiah berupa TC (travel cheque) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan, dalam jabatannya dari Nunun Nurbaetie terkait dengan pemilihan Miranda S. Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI dengan nilai keseluruhan TC yang diterima Rp24 miliar.

Hamka dkk telah ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengumumkan Hamka dkk sebagai tersangka pada Juni 2009 di Hotel Bidakara, Jakarta. Sedangkan Nunun belum diumumkan sebagai tersangka.

Siapakah Nunun, istri mantan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Daradjatun itu?

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan atas nama Ahmad Hakim Safari Malangjudo (Arie), yang diperoleh primaironline.com, Kamis (11/3), bahwa pada 2000 berdiri perusahaan yang berafiliasi antara Arie dengan keluarga Adang Nurbaetie bernama PT Wahana Esa Sejati, dengan direksi yaitu, Direktur Utama Nunun Nurbaetie, Direktur Keuangan Yane Yunarni, Direktur Adri Ahmad Drajad dan Arie Malangjudo.

Arie pertama kali dikenalkan oleh Nunun kepada Endin AJ Soefihara dalam sebuah pesta yang dihadiri kalangan anggota DPR dan pengusaha di rumah Nunun di Jalan Cipete Raya Nomor 39-c Jakarta Selatan.

Pada awal Juni 2004, Arie dihubungi melalui telepon oleh Nunun agar ke ruangannya. Ketika ia sampai, Nunun sedang bersama dengan seorang laki-laki (belakangan ia ketahui sebagai Hamka Yandhu), dan berlangsung pembicaraan sebagai berikut:

Nunun: Saya ingin Pak Arie membantu saya untuk menyampaikan tanda terima kasih kepada anggota Dewan.

Arie: Lho, kenapa saya?

Nunun: Lha, masak office boy. Ini kan untuk anggota Dewan.

Arie: Ya sudahlah kalau begitu. Kapan waktunya?

<<< Tulisan ini cuma kilas balik menjelaskan siapa Nunun sebenarnya. 

Selasa, 08 Maret 2011

Jasa Pengamanan Bersenjata Harus Seizin Kepolisian

Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan penggunaan jasa pengamanan pribadi (swakarsa) yang membawa alat paksa atau senjata harus mengantongi izin dari petugas kepolisian bagian bimbingan masyarakat (Bimas).

"Petugas pengamanan sendiri membawa alat paksa harus terdaftar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa.

Baharudin mengatakan kepolisian memberikan pengawasan terhadap penggunaan jasa pengawalan dan pengamanan pribadi.

Jasa pengamanan itu, antara lain satpam, petugas keamanan dalam, hansip, satuan polisi pamong praja, serta pengawal pribadi yang membawa senjata api.

Baharudin menyatakan lembaga maupun orang yang mengajukan jasa pengamanan harus minta izin dan melampirkan surat tugas, serta terdaftar di kantornya.

"Kemudian polisi akan menseleksi orang yang akan memberikan pengawalan melalui pelatihan," ujar perwira menengah kepolisian itu.

Terkait adanya jasa pengawalan pribadi secara ilegal, Baharudin menyatakan hal itu diperbolehkan, namun tidak boleh melakukan tindak pidana termasuk membawa senjata api maupun senjata tajam.

"Jika terbukti membawa senjata (alat paksa) akan dikenakan undang-undang darurat," kata Baharudin.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memerintahkan pengawalan terhadap pemohon jasa pengamanan pribadi berdasarkan surat perintah.(*)


Antaranews.com, Selasa, 8 Maret 2011 20:17 WIB | 373 Views, Editor: Ruslan Burhani