Jumat, 01 April 2011

Wanita Cantik dan Seksi sang Pembobol Bank Citibank 17 M

Inong Melinda - alias Melinda Dee (MD
Selamat Pagi Bos Malinda Dee (MD) atau bisa juga Melinda Dee tiba-tiba saja namanya menjadi incaran para pengguna internet di indonesia. Malinda Dee diduga sebagai pelaku pembobol dana nasabah citibank sebesar 17 M, dalam kasus ini Penyidik Mabes Polri terus memeriksa Melinda Dee (MD) yang menggelapkan dana Rp17 miliar lebih milik nasabah Citibank. Malinda Dee (MD) diduga bisa melakukan aksinya dengan mulus karena jabatannya yang tinggi di bank swasta tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 29 Maret 2011, menyampaikan tentang kasus Malinda Dee (MD), “MD Salah satu manajer di situ (Citibank).”

Namun, Anton tak menyebutkan Melinda Dee (MD) bekerja sebagai manajer di Citibank mana. Yang jelas, kata Anton, Malinda Dee (MD) berposisi sebagai manajer. “Tidak etis nanti kalau disebutkan tempatnya,” kata dia.

Sebelumnya, Anton mengatakan wanita berusia 47 tahun itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Malinda Dee (MD) diduga sengaja melakukan kejahatannya dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabahnya.

Sementara lebih dari Rp17 miliar dana nasabah Citibank telah digelapkan Malinda Dee (MD). Sejauh ini, penyidik Polri telah memeriksa saksi sebanyak 13 orang terdiri dari karyawan bank dan tiga korban selaku pelapor.

Penyidik, tambah Anton, telah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen transaksi, satu unit mobil Hammer warna putih dengan nomor polisi B 18 DIK yang telah dititipkan di rumah penitipan barang sitaan Jakarta Utara.

Sebelumnya, Director Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya memastikan bahwa perusahaan berkomitmen melindungi kepentingan nasabah, termasuk secepatnya mengembalikan dana yang hilang.

Kami telah menghubungi seluruh nasabah yang mungkin terkena dampak transaksi tidak sah ini,” kata Ditta melalui keterangan tertulis.

Saat ini, menurut Ditta, Melinda Dee (MD) sudah tidak lagi bekerja di Citibank. “Namun kami tetap bertanggung jawab,” katanya.


Inong Melinda Nama Asli Malinda Dee.
Ternyata dibalik nama Melinda Dee tersimpan nama asli “Inong Melinda“, nama dari cewek seksi yang menjadi tersangka penggelapan dana nasabah citibank tiba-tiba menguap dengan cepat didunia maya. Pengungkapan nama asli dari Melinda Dee ini dinyatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri.

Beliau menyampaikan, nama asli tersangka pencurian dan penggelapan dana nasabah Citibank bukan Melinda Dee seperti yang banyak beredar di dunia maya. Mantan Relationship Manajer Citibank itu bernama asli Inong Melinda. “Nama asli dia Inong Melinda, di kantornya gunakan nama Melinda,” ungkap beliau.

Modus Operansi - Pengaburan Transaksi
Modus operandi yang dilakukan pelaku MD sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi, dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer. “Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seijin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku,” jelasnya.

Kerugian akibat perbuatan tersangka, menurut Anton, sementara kurang lebih sebesar Rp 17 miliar dan bisa bertambah setelah dilakukan audit. MD yang memiliki nama asli Inong Melinda itu telah bekerja di Citibank selama 20 tahun.

Kepiawaian dalam menjalankan pekerjaannya itu membuat Melinda gelap mata. Pada tiga tahun terakhir, istri pemain sinetron tersebut mulai menjalankan aksinya menggelapkan uang nasabah. “Dia sudah menggelapkan dana nasabah selama 3 tahun,” ujar Anton.

Melinda yang telah bekerja selama 20 tahun di Citibank telah membobol lebih dari Rp17 miliar dana nasabahnya. Manajer Relationship itu telah melakukan aksi kejahatannya tersebut selama tiga tahun

Kejahatan wanita berusia 47 tahun itu terungkap dua pekan lalu, setelah tiga nasabah Citibank merasa dananya berkurang dan melapor ke pihak bank. Karena perbuatannya, tersangka MD dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Citibank memastikan akan mengganti seluruh dana nasabah terkait kasus penggelapan yang dilakukan MD. MD yang menjabat sebagai vice president di salah satu Kantor Cabang Citibank ditangkap jajaran Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (25/3) pekan lalu karena mengambil uang senilai Rp17 miliar dari nasabahnya (Dari berbagai sumber)

Lihat juga: Foto-Foto Si Pembobol Citibank Inong Melinda alias Melinda Dee

Tidak ada komentar:

Posting Komentar