Selasa, 08 Maret 2011

Tim Pemerintah Usul Harga Premium Naik Rp 500

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Tim Pengawasan Kebijakan Pembatasan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Anggito Abimanyu mengusulkan kenaikan harga bensin Rp 500 per liter. Usulan ini disampaikan menyusul kenaikan harga minyak mentah dunia ke level US$ 103 per barel.

Opsi kenaikan harga ini ditujukan untuk kendaraan pribadi roda empat dan dua. "Kendaraan ini harus membayar tambahan (harga)," kata Anggito kemarin. Sedangkan untuk kendaraan umum, pemerintah akan memberikan pengembalian tunai (cash back). Jadi, "Secara riil Premium untuk angkutan umum tidak mengalami kenaikan."

Kenaikan harga merupakan satu dari opsi yang diusulkan Tim Pengawasan. Opsi lainnya adalah pemberlakuan pembatasan bahan bakar dan pengendalian bahan bakar bersubsidi (lihat infografis).

Jika tak segera dilakukan pengaturan harga bahan bakar bersubsidi, dipastikan subsidi bakal membengkak. Dia menghitung, setiap US$ 1 kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP), subsidi bertambah Rp 700 miliar. Sedangkan setiap US$ 10 dan US$ 20 kenaikan harga ICP, subsidi masing-masing melonjak sebesar Rp 7 triliun dan Rp 14 triliun. "Itu belum memperhitungkan berapa tambahan konsumsi BBM."

Anggota Badan Anggaran DPR, Muchammad Romahurmuziy, mendukung usulan kenaikan harga bahan bakar. Dia malah menyarankan agar harga jual bensin menjadi Rp 6.000 per liter. "Harga ini untuk kendaraan pelat hitam," katanya. Sedangkan untuk angkutan umum, dia mengusulkan harga jualnya tetap.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, jika beban subsidi membengkak, pemerintah akan melakukan tiga cara. Pertama, produksi minyak tidak boleh meleset supaya bisa dimanfaatkan sebagai penerimaan negara. Kedua, pemerintah akan melakukan penghematan besar-besaran. Ketiga, kalau memang harga minyak melambung tinggi sehingga mempengaruhi defisit, pemerintah akan berbicara dengan DPR.

Tempointeraktif.com, Selasa, 08 Maret 2011 | 06:25 WIB

FIFA Larang Nurdin Halid Pimpin PSSI

Nurdin Halid. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif,Jakarta:Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, Joko Susilo, bertemu Presiden Badan Sepakbola Dunia (FIFA) Sepp Blatter di markas FIFA, Zurich. Pada pertemuan tersebut, Blatter melarang Nurdin Halid mencalonkan kembali sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Kami mendapatkan jawaban tegas dari Blatter, bahwa Nurdin Halid tidak dapat dicalonkan kembali pada kongres PSSI," kata Joko kepada Tempo usai bertemu Blatter hari ini (8/3).

Dari hasil perbicangan itu, kata dia, Blatter menyatakan bahwa statuta FIFA merupakan prinsip yang harus dipegang oleh setiap negara anggotanya. Nurdin dianggap telah menyalahi statuta FIFA, terutama pasal 32 ayat 4 yang mengatur tentang persyaratan seorang pemimpin federasi sepakbola sebuah negara anggota FIFA.

Dalam statuta FIFA dinyatakan bahwa anggota komite eksekutif, termasuk ketua umum, sebelumnya tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal. Jika pada akhirnya Nurdin terpilih kembali pada kongres PSSI mendatang, Blatter menyatakan FIFA tidak akan mensahkan.

Pada kesempatan itu, Joko mendapatkan jawaban bahwa benar ada surat penolakan FIFA terhadap kepemimpinan Nurdin yang disampikan pada Juni 2007. Surat itu berisi pernyataan bahwa Nurdin Halid tidak bisa menjabat kembali sebagai Ketua Umum PSSI pada 2007.

Alasannya, Nurdin pernah diputuskan bersalah oleh pengadilan, sehingga proses pemilihan ketua umum harus diulang. "Blater mengakui surat itu memang ada, namun kemudian dimentahkan lagi, karena ada semacam kongkalikong orang internal FIFA dengan pengurus PSSI," ujarnya.

Namun, Joko menambahkan, masalah itu tidak diendus dengan cepat, karena kurang penolakan terhadap Nurdin tidak bergema. "Sehingga akhirnya kesalahan semacam itu tidak terbuka. Maka untuk saat ini kongres harus bisa disesuaikan dengan aturan yang diterapkan oleh FIFA," katanya.

Oleh karena itu, Blatter akan menantikan hasil kongres yang sudah ditetapkan dalam rapat Komite Eksekutif FIFA, yakni sebelum 30 April. "Saya tidak membicarakan detil pelaksanaan kongres itu kepadanya (Blatter) yang jelas kongres itu harus berjalan sesuai keputusan yang sudah dibuat," katanya.

Joko juga menyerahkan dokumen kondisi persepakbolaan Indonesia di bawah kepemimpinan Nurdin YANG disusun oleh Komite Penyelamatan Sepakbola Nasional (KPPN).

Setelah menerima Joko, Blatter juga akan menerima Ketua Umum KONI/KOI Rita Subowo pada Selasa sore waktu setempat atau Rabu dini hari.

Nurdin yang dikonfirmasi Tempo melalui telepon genggamnya, enggan berkomentar. “Saya sedang rapat,” kata Nurdin seraya menutup komunikasi.
Sekretaris Jenderal PSSI, Nugraha Besoes, mengaku belum mendengar pernyataan Blatter.

"Dari FIFA belum ada pemberitahuan atau surat yang menyatakan itu," kata Nugraha melalui pesan singkat. Direktur Badan Liga Indonesia PSSI, Andi Darussalam Tabusalla akan berkomentar setelah mendapat laporan Deputi Sekretaris Jenderal Bidang Luar Negeri PSSI, Dali Tahir yang sedang di markas FIFA. "Dia (Dali) sekarang dalam perjalanan kembali ke Jakarta," katanya.

Adapun Direktur Hukum dan Peraturan PSSI, Max Boboy, menanggapi dingin. "Kami tidak mau banyak komentar tentang pernyataan itu, karena kami belum mendapatkan surat dari FIFA," kata Max. "Harus ada fakta atau bukti dulu, barulah kami akan menanggapi," tegasnya.

Tempointeraktif.com, Selasa, 08 Maret 2011 | 23:05 WIB

FIFA Minta PSSI Hentikan LPI

JAKARTA, KOMPAS.com - FIFA kembali menegaskan agar PSSI menghentikan liga tandingan yakni Liga Primer Indonesia (LPI). Jika tidak, FIFA mengancam akan memberikan sanksi kepada badan tertinggi sepak bola di Indonesia itu.

Hal tersebut merupakan hasil dari pertemuan antara anggota Komite Etik FIFA, Suryadharma "Dali" Tahir, dengan Sekjen FIFA, Jerome Valcke, di Zurich, Swiss, Senin (7/3/2011). Dali mengungkapkan, proses penghentian liga yang digagas Arifin Panigoro tersebut berada di tangan pemerintah. Sebab, menurut Dali, pemerintah-lah yang memberikan izin pertandingan LPI.

"Jika tidak dihentikan, konsekuensinya kita akan mendapatkan suspensi dari FIFA," jelas Dali saat dihubungi wartawan, Selasa (8/3/2011) malam.

Selain itu, Dali mengatakan, FIFA juga meminta PSSI untuk melaksanakan instruksi yang memerintahkan kongres untuk membentuk Komite Pemilihan pada 26 Maret dan kongres pemilihan Ketua Umum PSSI periode 2011-2015 sebelum tanggal 30 April nanti.

"Intinya PSSI hanya mengkonfirmasi surat FIFA dan hasilnya PSSI tetap akan melaksanakan instruksi FIFA," tegas Dali.

Kompas.com, Selasa, 08 Maret 2011 | 22:50 WIB

Jasa Pengamanan Bersenjata Harus Seizin Kepolisian

Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan penggunaan jasa pengamanan pribadi (swakarsa) yang membawa alat paksa atau senjata harus mengantongi izin dari petugas kepolisian bagian bimbingan masyarakat (Bimas).

"Petugas pengamanan sendiri membawa alat paksa harus terdaftar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa.

Baharudin mengatakan kepolisian memberikan pengawasan terhadap penggunaan jasa pengawalan dan pengamanan pribadi.

Jasa pengamanan itu, antara lain satpam, petugas keamanan dalam, hansip, satuan polisi pamong praja, serta pengawal pribadi yang membawa senjata api.

Baharudin menyatakan lembaga maupun orang yang mengajukan jasa pengamanan harus minta izin dan melampirkan surat tugas, serta terdaftar di kantornya.

"Kemudian polisi akan menseleksi orang yang akan memberikan pengawalan melalui pelatihan," ujar perwira menengah kepolisian itu.

Terkait adanya jasa pengawalan pribadi secara ilegal, Baharudin menyatakan hal itu diperbolehkan, namun tidak boleh melakukan tindak pidana termasuk membawa senjata api maupun senjata tajam.

"Jika terbukti membawa senjata (alat paksa) akan dikenakan undang-undang darurat," kata Baharudin.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memerintahkan pengawalan terhadap pemohon jasa pengamanan pribadi berdasarkan surat perintah.(*)


Antaranews.com, Selasa, 8 Maret 2011 20:17 WIB | 373 Views, Editor: Ruslan Burhani