TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Tim Pengawasan Kebijakan Pembatasan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Anggito Abimanyu mengusulkan kenaikan harga bensin Rp 500 per liter. Usulan ini disampaikan menyusul kenaikan harga minyak mentah dunia ke level US$ 103 per barel.
Opsi kenaikan harga ini ditujukan untuk kendaraan pribadi roda empat dan dua. "Kendaraan ini harus membayar tambahan (harga)," kata Anggito kemarin. Sedangkan untuk kendaraan umum, pemerintah akan memberikan pengembalian tunai (cash back). Jadi, "Secara riil Premium untuk angkutan umum tidak mengalami kenaikan."
Kenaikan harga merupakan satu dari opsi yang diusulkan Tim Pengawasan. Opsi lainnya adalah pemberlakuan pembatasan bahan bakar dan pengendalian bahan bakar bersubsidi (lihat infografis).
Jika tak segera dilakukan pengaturan harga bahan bakar bersubsidi, dipastikan subsidi bakal membengkak. Dia menghitung, setiap US$ 1 kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP), subsidi bertambah Rp 700 miliar. Sedangkan setiap US$ 10 dan US$ 20 kenaikan harga ICP, subsidi masing-masing melonjak sebesar Rp 7 triliun dan Rp 14 triliun. "Itu belum memperhitungkan berapa tambahan konsumsi BBM."
Anggota Badan Anggaran DPR, Muchammad Romahurmuziy, mendukung usulan kenaikan harga bahan bakar. Dia malah menyarankan agar harga jual bensin menjadi Rp 6.000 per liter. "Harga ini untuk kendaraan pelat hitam," katanya. Sedangkan untuk angkutan umum, dia mengusulkan harga jualnya tetap.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, jika beban subsidi membengkak, pemerintah akan melakukan tiga cara. Pertama, produksi minyak tidak boleh meleset supaya bisa dimanfaatkan sebagai penerimaan negara. Kedua, pemerintah akan melakukan penghematan besar-besaran. Ketiga, kalau memang harga minyak melambung tinggi sehingga mempengaruhi defisit, pemerintah akan berbicara dengan DPR.
Tempointeraktif.com, Selasa, 08 Maret 2011 | 06:25 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar